A. Dokumen
Semi Publik
Dokumen semi publik adalah dokumen yang digunakan
untuk keberlangsungan kerja atau kegiatan sehari-hari suatu organisasi. Dokumen
semi publik ini dokumen yang bersifat tidak bebas atau tidak untuk
disebarluaskan dan dipublikasikannya secara terbatas. Orang-orang tertentulah
yang dapat mengetahuinya, seperti orang yang berada dalam sebuah organisasi.
Dokumen-dokumen tersebut disimpan di unit kerja pada setiap lembaga dan
dikelola oleh records manager setelah dokumen tersebut tidak diperlukan lagi
bagi organisasi, dokumen tersebut dapat dimusnahkan. Namun jika dokumen
tersebut memiliki nilai historis maka akan dikumpulkan dan disimpan di tempat
khusus.
B. Dokumen
Publik
Dokumen Publik adalah informasi yang isinya dapat
disebarluaskan secara umum dan bebas . Dalam arti bebas dokumen ini boleh di ketahui oleh
masyarakat atau semua orang. Dokumen publik
tersimpan dalam perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku-buku atau
terbitan lainnya dan pustakawanlah yang bertugas mengumpulkan, menyimpan , dan
mengelolah dokumen tersebut. Sebab Pustakawan adalah seseorang yang memegang
peranan penuh dalam pengolahan dokumen selain kepala perpustakaan.
Fungsi Dokumen Semi publik dan Dokumen publik
A. Fungsi
dokumen semi publik :
1. Direkam
dan di publikasikan secara terbatas
2. Bermanfaat
bagi kelompok /organisasi tertentu
3. Berisi
informasi yang berkaitan dengan organisasi atau menunjang kegiatan sehingga
disimpan sebagai bukti suatu aktifitas
4. Tidak
boleh di pakai orang luar
B. Fungsi
dokumen pubik :
1. Sebagai
sarana penyediaan informasi bagi masyarakat luas.
2. Sebagai
sarana pendidikan atau untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.
3. Untuk
memajukan pemi kiran masyarakat
4. Bisa
menjadi sarana hiburan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat luas
5. Bisa
di manfaatkan secara bebas
Contoh Dokumen Semi Publik dan Dokumen Publik
A. Contoh
Dokumen Semi Publik
1. Rekod
Rekod adalah dokumen yang dibuat oleh badan
korporasi,keluarga,perorangan dalam menjalankan fungsi dan aktivitasnya.
Penyimpanan atau perekaman rekod dapat di simpan dalam bentuk data,dokumen,atau
elektronik .Rekod juga dapat disebut dengan Arsip Dinamis.
2. Arsip
Berdasarkan UU nomor 43 tahun 2009 tentang
kearsipan, pasal 1 ayat 2, menyatakan Arsip adalah rekaman kegiatan atau
peristiwa dalam berbagai bentuk dan media dengan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, pemerintah daerah
,lembaga pendidikan,organisasi politik, organisasi kemasyarakatan,dan peseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Adapun
fungsi arsip menurut pasal 2 undang-undang no.7 tahun 1971 dibedakan menjadi 2
(dua) yaitu:
a. arsip
dinamis adalah arsip yang diperlukan secara langsung dalam perencanaan,
pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan kebngsaan pada umumnya atau di pergunkan
secara langsung dalam penyelenggaraan
administrasi Negara(arsip yang
masih dipergunakan secara langsung dalam kegiatan perkantoran sehari-hari).
Arsip dinamis menurut fungsi dan kegunaannya dibedakan menjadi :
·
Arsip aktif adalah arsip-arsip yang masih dipergunakan
bagi kelangsungan kerja.
·
Arsip semi aktif adalah
arsip-arsip yang frekuensi penggunaanya sudah mulai menurun dalam masa transisi
antara arsip aktif dan inaktif.
·
Arsip inaktif atau
arsip semi stasti adalah arsip-arsip yang jarang sekali dipergunakan dalam
proses pekerjaan sehari-hari.
b. Arsip statis adalah arsip yang tidak di pergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi Negara (di pergunakan secara langsung dalam kegiatan perkantoran sehari-hari). Arsip statis ini merupakan pertanggungjawaban nasional bagi kegiatan pemerintah dan nilai gunanya penting untuk generasi yang akan datang.
B. Contoh
Dokumen Publik
Dari
pengertian dokumen publik kita dapat mengetahui apa saja contoh dokumen publik.
Contohnya adalah buku, majalah, Koran, rekaman gambar , dan segala sesuatu yang
bisa di sebar luaskan atau di terbitkan kepada seluruh masyarakat.
Prinsip-prinsip
Pengelolaan Dokumen Semi Publik dan Dokumen Publik
A. Prinsip Pengelolaan Dokumen Semi Publik
A. Prinsip Pengelolaan Dokumen Semi Publik
Menurut Peraturan Pemerintahan Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 Tentang Kearsipan pasal 29 yaitu:
1.
Pengelolaan arsip
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a)
Pengelolaan arsip
dinamis
b)
Pengelolaan arsip
statis
2.
Pengelolaan arsip
dinamis dilakukan terhadap arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif
3.
Pengelolaan arsip
dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip
4.
Pengelolaan arsip
statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan
5.
Pelaksanaan pengelolaan
arsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh arsiparis.
B. Prinsip
pengelolaan dokumen public
Prinsip
pengelolaan dokumen publik ini bisa kita sangkut pautkan dengan pekerjaan
seorang pustakawan di perpustakaan. Koleksi perpustakaan merupakan serangkaian
pekerjaan yang dilakukan sejak bahan pustaka diterima perpustakaan sampai
dengan siap di pergunakan oleh pemakai atau pembaca.
Pengolahan
meliputi :
1. Membuat
identifikasi informasi
Dimulai
dari registrasi:
Pertama, yaitu mencatat semua koleksi dalam buku
induk dan identifikasi koleksi , sehingga semua koleksi diketahui
jumlahnya,tercatat rapid an jelas .catatan keterangan fisik seperti
pengarang,judul,jumlah eksemplar, dan informasi lain yang di anggap penting .
Kedua, memberikan identitas agar semua koleksi
memiliki ciri atau tanda sebagai bukti milik oleh perpustakaan, dengan cara
membubuhkan stempel pada halaman tertentu.
2. Katalogisasi
Membuat catalog setiap koleksi dengan memuat
deskripsi atas fisik buku/ bahan pustaka secara lengkap mencakup pengarang,
judul, penerbit, tahun terbit, jumlah halaman, kolasi, ilustrasi dan lainnya.
Katalogisasi menggunakan pedoman standar.
3. Klasifikasi
Adalah mengelompokkan seluruh koleksi menurut kelas/
kelompok tertentu. Biasanya menurut subjek atau isi buku. Maksudnya agar
koleksi terkelompok dan tersusun dengan baik, sehingga mudah di cari kembali.
Hasil klasifikasi adalah penentuan nomor kelas dan
kelompok koleksi informasi menurut isi dan subjek. Pedoman standar untuk
klasifikasi yaitu menggunakan pedoman DDC (dewey decimal classification), dan
tajuk subyek.
4. Kelengkapan
koleksi
Antara lain label, kartu buku, kantong buku, slip
buku, slip tanggal, kartu katalog, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan
perpustakaan. Kartu dijajarkan sebagai pedoman dan dijajarkan menurut system
tertentu (abjad/kamus, nomor kelas).
Kartu katalog adalah wakil koleksi, oleh karena itu jajaran kartu katalog dan
koleksi harus sama.
5. Penyusunan
koleksi
penyusunan, penataan, dan penempatan koleksi pada
rak buku dipergunakan oleh pengunjung perpustakaan.
Penyusunan ada dua cara :
Pertama adalah penempatan tetap (buku yang sudah
ditempatkan tidak akan berubah lokasinya)
Kedua adalah penempatan relatif (buku bisa bergeser
sesuai dengan kebutuhan).
6. Pengolahan
dengan computer
kegiatan
yang harus dilakukan adalah pemasukan data, pembuatan lembar kerja dan
pembuatan barcode. Namun ada beberapa kegiatan yang harus tetap dilakukan yaitu
registrasi, katalogisasi dan klasifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar