Dokumen Publik
Dokumen publik itu berisi informasi yang
isinya dapat disebarluaskan secara umum dan bebas. Dokumen jenis ini biasanya
tersimpan dalam perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku-buku atau terbitan
lainnya dan pustakawanlah yang bertugas mengumpukan, menyimpan, dan mengelola
dokumen publik tersebut.
Prinsip-Prinsip Pengelolaan
Dokumen Publik
Prinsip pengolahan dokumen publik ini bisa kita sangkut
pautkan dengan pekerjaan seorang pustakawan di perpustakaan. Pengolahan koleksi
perpustakaan merupakan serangkaian pekerjaan yang dilakukan sejak bahan pustaka
diterima perpustakaan sampai dengan siap di pergunakan oleh pemakai atau
pembaca..
Pengolahannya
meliputi:
a. Membuat
indentifikasi informasi
Dimulai
dari registrasi :
Pertama yaitu mencatat semua koleksi dalam buku induk dan
identifikasi koleksi, sehingga semua koleksi diketahui jumlahnya, tercatat rapi
dan jelas. catatan keterangan fisik seperti pengarang, judul, jumlah eksemplar,
dan informasi lain yang dianggap penting.
Kedua,
memberikan identitas agar semua koleksi memiliki ciri atau tanda sebagai bukti
milik oleh perpustakaan, dengan cara membubuhkan stempel pada halaman tertentu.
b. Katalogisasi
Membuat katalog setiap koleksi dengan memuat deskripsi atas
fisik buku/ bahan pustaka secara lengkap mencakup pengarang, judul, penerbit,
tahun terbit, julah halaman, kolasi, ilustrasi dan lainnya. Katalogisasi
menggunakan pedomanan standar misal Tajuk Subyek, AACR II. Hasilnya adalah
kartu katalog
c. Klasifikasi
Klasifikasi adalah mengelompokan seluruh koleksi menurut
kelas/ kelompok tertentu. Biasanya menurut subyek atau isi buku. Maksudnya agar
koleksi terkelompok dan tersusun dengan baik, sehingga mudah dicari kembali.
Hasil
klasifikasi adalah penentuan nomor kelas dan kelompok koleksi informasi menurut
isi dan subyek. Pedoman standar untuk klasifikasi yaitu menggunakan pedoman DDC
(Dewey Decimal Classification), UDC (Universal Decimal Classification), dan
tajuk subyek.
d. Kelengkapan koleksi
Antara lain label, kartu buku, kantong buku, slip buku, slip
tanggal, kartu katalog, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan perpustakaan.
Kartu dijajarkan sebagai pedoman dan dijajarkan menurut sistem tertentu
(abjad/kamus, nomor kelas). Kartu katalog adalah wakil koleksi, oleh karena itu
jajaran kartu katalog dan koleksi harus sama.
e. Penyusunan koleksi
Penyusunan, penataan, dan penempatan koleksi pada rak buku
dipergunakan oleh pengunjung perpustakaan.
Penyusunan
ada dua cara :
Pertama
adalah penempatan tetap (buku yang sudah ditempatkan tidak akan berubah lokasinya).
Kedua
adalah penempatan relatif (buku bisa bergeser sesuai dengan kebutuhan).
f.
Pengolahan dengan komputer
Kegiatan
yang harus dilakukan adalah pemasukan data, pembuatan lembar kerja dan
pembuatan barcode. Namun ada beberapa kegiatan yang harus tetap dilakukan yaitu
registrasi, katalogisasi dan klasifikasi.
Dokumen Semi Publik
Dokumen Semi Publik adalah dokumen yang dipakai untuk
kegiatan sehari-hari suatu organisasi. Dokumen ini tidak disebarluaskan secara
bebas. Tetapi hanya orang-orang tertentu yang dapat mengetahuinya, seperti
orang yang berada dalam sebuah organisasi atau dokumen ini dapat di
publikasikan secara terbatas.
Dokumen
Semi publik juga bisa dikatakan dokumen yang tidak di gunakan untuk umum. Hanya
terdapat di sebuah Badah Usaha, Lembaga, Instansi, Organisasi. Dokumen ini
memudahkan badan-badan tersebut untuk menjalankan kegiatan sehari-harinya.
a.
Rekod
Rekod adalah Dokumen yang di buat oleh Badan korporasi,
keluarga, perorangan dalam menjalankan fungsi dan aktivitasnya. Menurut Ricks
dalam Bukunya A Records system approah (1992) yang di terjemahkan dalam makalah
Machmoed Effendhie yang berjudul Makalah Arsip Dinamis, Rekod memiliki makna
penting bagi organisasi yang menciptakan, artinya kandungan informasi yang
tercakup dalam rekod memuat peristiwa penting yang terjadi pada suatu
organisasi, seperti strategi bisnis, kebijakan dan keputusan, job deskripsi,
rencana dan mekanisme kerja, target produksi dan mekanisme lainnya.
Penyimpanan
atau perekaman rekod dapat di simpan dalam bentuk data, dokumen, atau
elektronik. Rekod dapat disebut juga dengan Arsip Dinamis.
b.
Arsip
Berdasarkan UU nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pasal
1 ayat 2, menyatakan Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah,
lembaga pendidikan, organisasi polotik, organisasi kemasyarakatan, dan
perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Fungsi
arsip menurut Pasal 2 Undang-Undang No.7 tahun 1971 dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
1.
Arsip Dinamis
Arsip dinamis adalah arsip yang diperlukan secara langsung dalam perencanaan,
pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau
dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan Administrasi Negara (arsip
yang masih dipergunakan secara langsung dalam kegiatan perkantoran
sehari-hari). Arsip dinamis menurut fungsi dan kegunaannya dibedakan menjadi :
a.
Arsip aktif adalah arsip-arsip yang masih dipergunakan bagi kelangsungan kerja.
b.
Arsip semi Aktif adalah arsip-arsip yang frekuensi penggunaannya sudah mulai
menurun dalam masa transisi antara arsip aktif dan inaktif.
c.
Arsip Inaktif atau arsip semi statis adalah arsip-arsip yang jarang sekali
dipergunakan dalma proses pekerjaan sehari-hari.
2. Arsip Statis
Arsip
Statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggraaan
sehari-hari Administrasi Negara (dipergunakan secara langsung dalam kegiatan
perkantoran sehari-hari). Arsip statis ini merupakan pertangguingjawaban
nasional bagi kegiatan pemerintah dan nilai gunanya penting untuk generasi yang
akan datang.
Prinsip-Prinsip Pengeleloaan Dokumen Semi Publik
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang
Kearsipan pasal 29 yaitu :
1.
Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri
atas:
a.
pengelolaan arsip dinamis; dan
b.
pengelolaan arsip statis
2.
Pengelolaan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip vital, arsip aktif, dan
arsip inaktif
3.
Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip.
4.
Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan.
5.
Pelaksanaan pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh
arsiparis.
Pengelolaan Arsip Statis
Pengelolaan
arip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efesien,efektif,dan
sistematis meliputi akuisisi,pengelolaan preservasi,pemanfaatan,pendayagunaan,dan
pelayanan public dalam suatu sistem kearsipan nasional.pengelolaan arsip statis
dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban
nasional bagi kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.pengelolaan arsip
statis meliputi:
1. Akuisisi arsip statis
Akuisisi merupakan sebuah kegiatan dalam rangka pengembangan
jumlah koleksi khasanah arsip yang dilakukan sebuah kembaga arsip.
Pelaksanaanya bisa beupapenerimaan dari penyerahan arsip.
2. Pengelolaan arsip statis
Proses mengolah dan menata informasi
dan fisik arsip statis hasil akuisisi dilembaga kearsipan Proses mengolah dan
menata informasi dan fisik arsip statis hasil akuisisi di Lembaga Kearsipan
sehingga arsip mudah ditemukan berdasarkan prinsip-prinsip pengaturan arsip
(asal usul dan aturan asli) dan standar pengolahan arsip statis, meliputi:
1) Penataan informasi arsip statis;
2) Penataan fisik arsip statis;
3) Pembuatan finding aids atau sarana bantu penemuan kembali arsip (berupa guide, daftar arsip statis, inventaris arsip, dll.);
4) Penyimpanan arsip di ruang simpan sesuai dengan standar penyimpanan arsip statis.
1) Penataan informasi arsip statis;
2) Penataan fisik arsip statis;
3) Pembuatan finding aids atau sarana bantu penemuan kembali arsip (berupa guide, daftar arsip statis, inventaris arsip, dll.);
4) Penyimpanan arsip di ruang simpan sesuai dengan standar penyimpanan arsip statis.
- Preservasi arsip statis; dan
Preservasi atau pelestarian arsip adalah tindakan perlindungan dan
perawatan arsip sehingga dapat disimpan dan dimanfaatkan dalam jangka waktu
lama. Berdasarkan pengertian ini, maka kegiatan preservasi meliputi kegiatan
pemeliharaan, perawatan, penyimpanan, perlindungan atau pengamanan arsip baik
fisik maupun informasinya. Dengan kata lain pelestarian atau preservasi arsip
secara umum bertujuan untuk melindungi fisik arsip agar awet, menghindarkan
kerusakan sehingga kandungan informasinya dapat terjaga selamanya.
- Akses arsip statis.
Yaitu Pemanfaatan, pendayagunaan, pelayanan
publik.
Prinsip yang harus dipegang dalam melakukan akses arsip statis adalah prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip serta sifat keterbukaan dan ketertutupan arsip. Lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis bagi kepentingan pengguna arsip.
Prinsip yang harus dipegang dalam melakukan akses arsip statis adalah prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip serta sifat keterbukaan dan ketertutupan arsip. Lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis bagi kepentingan pengguna arsip.
Akses arsip statis dilakukan untuk
kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan
memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip, yang
didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan. Lembaga kearsipan melaksanakan
pelayanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan serta
menyediakan fasilitas untuk kepentingan akses. Arsip statis pada dasarnya
terbuka untuk umum. Apabila akses terhadap arsip statis yang berasal dari
pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai dengan
persyaratan dari pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut. Terhadap arsip
statis yang dinyatakan tertutup berdasarkan persyaratan akses atau karena sebab
lain, kepala lembaga kearsipan sesuai dengan lingkup kewenangannya dapat
menyatakan arsip statis menjadi terbuka setelah melewati masa penyimpanan
selama 25 (dua puluh lima) tahun.
Pengelolaan Arsip
Dinamis
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses
pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi
penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
1. Penciptaan Arsip Dinamis
Penciptaan arsip seperti surat dan naskah
lainnya, gambar, dan rekaman merupakan aktivitas awal dari masa kehidupan
arsip, yaitu kegiatan membuat surat dan dokumen atau naskah lain yang
diperlukan dalam rangka penyelenggaraan organisasi dalam rangka mencapai
tujuan. Penciptaan arsip dapat diartikan sebagai aktivitas membuat rekaman
kegiatan atau peristiwa dalam bentuk dan media apapun sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
- Penggunaan Arsip Dinamis
Arsip dinamis baik arsip vital, arsip aktif
ataupun arsip inaktif masih selalu-sering-kadang-kadang digunakan oleh pejabat
dan pegawai untuk kepentingan manajerial dan operasional organisasi.
- Pemeliharaan
Arsip Dinamis
Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan
oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip.
Pemeliharaan arsip dilakukan sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Pemeliharaan arsip dilakukan untuk mencegah kerusakan arsip yang dapat terjadi
karena faktor intrinsik yaitu bahan-bahan yang digunakan dalam menciptakan
arsip seperti kertas, tinta, dan pasta/lem; atau karena faktor ekstrinsik yaitu
akibat serangan dari luar seperti kelembaban, udara yang terlampau kering,
sinar matahari, kekotoran udara, debu, jamur, serangga, rayap, gegat, api, dan
air.
Oleh karena itu untuk memelihara arsip maka
ruang arsip harus kering, kuat, terang, berfentilasi yang baik, pancaran sinar
matahari tidak langsung masuk ke ruangan, jendela dan pintu diberi jaring kawat
untuk menyaring udara masuk, menyaring serangga, hewan kecil dan lainnya.
Saluran air tidak melalui ruangan arsip. Suhu udara dan tingkat kelembaban
udara diatur dan untuk mempermudah pengaturan suhu dan kelembaban udara perlu
dipasang AC selama 24 jam terus menerus. Tempat penyimpanan menggunakan rak
logam, dan arsip disusun agak merenggang, tidak terlalu rapat, diatur dengan
cermat, dan arsip tidak terlipat. Selain itu, untuk mencegah serangga/rayap
dapat dimasukkan kapur barus ke kotak/laci/almari arsip.
- Penyusutan
Arsip
Penyusutan arsip adalah kegiatan
pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit
pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna,
dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. Penyusutan arsip
dilaksanakan oleh pencipta arsip. Penyusutan arsip dilaksanakan berdasarkan
jadwal retensi arsip dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara .
Jadwal retensi arsip adalah daftar yang
berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip,
dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip
dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai
pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar